Sabtu, 11 April 2015

"HUKUM MENURUT PASALNYA DAN CONTOHNYA"

<head> Blog Lia Balqis <script src='https://blogmashanif.googlecode.com/files/efek-salju.js'/> </head> Menurut Pasal 1 ayat 3 tahun 1945 Negara Indonesia adalah  Negara hukum

Hukum menurut sumbernya :
a. Hukum traktat hukum yang terbentuk karena putusan Hakim
b. Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak karena peraturan kebiasaan
c. Hukum undang undang yaitu hukum yan tercantum dalam peraturan perundang undangan

Hukum berdasarkan bentuknya hukum dibagi sebagai berikut :

a. Hukum tertulis yaitu hukum yangs secara lengkap sistematis teratur dan dibukukan Misalnya UU perkawinan,UU dagang, KUHP, UU perlindungan anak
b. Hukum tidak tertulis hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,Tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.

Hukum berdasarkan waktu berlakunya :
a.Ius Constitutum ( Hukum Positif ) Yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dan bagi suatu daerah tertentu.
b.Ius Constituendum ( Huku Negatif ) Yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.  Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.